Kamis, 30 Mei 2013

Hukum bekicot dalam islam

Menjadi sebuah dilema ketika mempertimbangkan antara boleh dan tidaknya memakan daging bekicot. Dalam satu sisi ada yang menghalalkan, sedang di sisi yang lain mengharamkan. Ada pula yang hanya merasa jijik tanpa tahu menahu hukum tersebut, ada pula yang doyan dan getol dengan keunikan rasa daging bekicot.
Bekicot memiliki nama latin Achatina fulica, ia berasal dari Afrika Timur dan menyebar ke hampir semua penjuru dunia akibat terbawa dalam perdagangan. Hewan ini memiliki tubuh yang lunak, sehingga digolongkan dengan kelompok hewan mollusca. Menurut Suwignyo (2005: 132), Bentuk cangkang bekicot pada umumnya seperti kerucut dari tabung yang melingkar seperti konde. Puncak kerucut merupakan bagian yang tertua, disebut apex.
Bekicot memiliki kandungan gizi dan protein tinggi, dan mengandung asam amino esensial. Kandungan protein dalam 100 gram daging bekicot ada 57,08 gram, 3,34 gram lemak, 2,05 gram serat besar, 13,8 abu, 1,58 gram kalsium dan 1, 48 gram pospor. (Chaves, 1997 dalam Sovia Emmy. 1980). Bekicot juga mengandung vitamin B komplek terutama vitamin B2.
Terlepas dari masalah kandungan gizi, khasiat atau pun peluang bisnis ekspor bekicot; sebagai muslim kita mesti mengetahui hukum halal dan haram bekicot itu sendiri.

Hukum Bekicot Dalam Islam

bekicot Hukum Bekicot Dalam Islam
Dalam hal ini terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang hukum memakan bekicot. Sebagian ulama secara tegas mengharamkan daging bekicot. Namun, sebagian lainya membolehkan alias menghalalkan mengkonsumsi daging bekicot.
Tidak ditemukannya dalil yang tegas baik Al-Qur’an atau Hadist yang menyebutkan bahwa hewan bekicot adalah haram. Sehingga memicu terjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam memutuskan suatu hukum yang ada.
Alasan ulama yang mengharamkan adalah dengan dasar bahwa hewan tersebut menjijikkan. Pendapat ini dikuatkan oleh penjelasan dalam kitab Hayatu al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hlm 237:
(الْحَلَرُوْنَ)… (وَحُكْمُهُ) التَّحْرِيْمُ لاِسْتِخْبَاثِهِ. وَقَدْ الَّرافِعِى فِى السَّرَطَانِ اِنَّهُ يَحْرُمُ لِمَا فِيْهِ مِنَ الضَّرَرِ وَلاَنَّهُ دَاخِلٌ فِى عُمُوْمِ تَحْرِيْم الصَّدَفِ
Bekicot…, hukumnya adalah haram dengan alasan menjijikkan. Ar Rafii sungguh telah berkata dalam bab yang menjelaskan masalah kepiting, bahwa : Sesungguhnya bekicot itu haram karena di dalamnya terdapat madharat, dan bekicot termasuk dalam katagori hewan bercangkang yang diharamkan.
Dengan menggunakan pendapat dari Ar-Rafi’i, dalam Bahtsul Masail tahun 1997, kalangan Nahdliyyin Jawa Timur menetapkan keharaman bekicot.
Sementara alasan ulama yang menghalalkan menkonsumsi bekicot adalah, bahwa segala sesuatu termasuk makanan, mempunyai hukum asal, yaitu halal. Sementara kedudukan halal ini tidak bisa berubah kecuali bila telah datang dalil yang tegas untuk mengharamkannya. Dalil tersebut bisa berupa ayat Al-Qur’an ataupun Hadits Nabawi.
Sementara dalam permasalahan ini, tidak ada satu pun ayat atau hadits yang menyebutkan keharaman bekicot secara langsung. Imam Malik menjelaskan dalam kitab Mudawwanah:
” سئل مالك عن شيء يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل؟ قال أراه مثل الجراد ما أخذ منه حيا فسلق أوشوي فلا أرى بأسا وما وجد منه ميتا: فلا يؤكل ( المدونة جزء 1 ص 542 )
Dari keterangan di atas, Imam Malik memperbolekan makan bekicot, asalkan bekicot tersebut masih hidup kemudian disembelih dengan cara ditusuk atau dipanggang.
Namun jika anda mendapat keraguan dalam hal tersebut, lebih baik anda meninggalkan bekicot untuk dikonsumsi. Di samping masih banyak makanan yang lain, anda juga dapat terlepas dari hal-hal subhat (tidak jelas). Maka, dengan kedua dasar tersebut, tergantung bagaimana anda menyikapi dan melangkah…
Wallohu a’lam bis shawab…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar